Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Kuta, Badung. Seorang wanita pengangguran berinisial SF (25), asal Kediri, Jawa Timur, diringkus pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 19.25 Wita, di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari Blok B, Banjar Buni, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Penangkapan SF bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap target operasi.
“Setelah dilakukan pengintaian, pada pukul 19.25 Wita, tim melihat pelaku berada di dalam kamar kos. Kami langsung melakukan penangkapan dan menggeledah kamar tersebut,” ungkap AKP Fernandez.
Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti berupa 31 paket kristal bening diduga sabu-sabu dengan total berat 26,87 gram, serta 2 paket ganja seberat 20,38 gram yang disimpan dalam potongan plastik berwarna kuning.
Saat diinterogasi, SF mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan di wilayah Kuta dan sekitarnya. Kini, SF telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Denpasar mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (TB)