Dua buruh bangunan yang bekerja di proyek pembangunan Villa Melasti, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri perlengkapan proyek berupa scaffolding pada Minggu malam 6 April 2025.
Pelaku diketahui bernama Fendima Joko Nur Cahyono (21) dan Hidayatu Sahryan Hafianto (28).
Aksi mereka terbongkar ketika keduanya mencoba mengambil kembali scaffolding yang sebelumnya mereka sembunyikan di balik tembok proyek.
Penjaga keamanan proyek, bersama sejumlah pekerja lain, berhasil menggagalkan upaya pencurian tersebut.
Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 18.30 WITA.
“Salah satu pelaku lebih dulu menyembunyikan tiga set scaffolding pada sore hari, lalu mengajak temannya datang kembali saat malam untuk membawanya pergi,” ujarnya.
Sayangnya bagi pelaku, niat jahat mereka tercium oleh penjaga proyek bernama Lukas, yang kemudian langsung mengamankan keduanya dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Kerugian dari insiden ini ditaksir mencapai Rp1.950.000, sebagaimana dilaporkan oleh kepala pengamanan proyek, I Komang Suryanta.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kehabisan uang untuk membeli makanan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.
Korban pun telah diarahkan untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut. (TB)