PARAH! Remaja 18 Tahun Ikut Edarkan Sabu di Ubud

Author:
Share

Upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Gianyar kembali membuahkan hasil. Dua pria, salah satunya masih berusia 18 tahun, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar dalam penggerebekan di Gang Cinta, Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Senin (26/5/2025) malam.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Bagas Setiawan (18) dan Suharyono (42). Mereka ditangkap oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA I Made Suteja sekitar pukul 22.25 Wita.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan empat plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,42 gram netto. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro merah.

BACA JUGA  10 Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Selama Maret 2025 di Gianyar, Sita Barang Bukti Senilai Rp1,2 Miliar

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario DK 2859 KAB, dua unit handphone milik tersangka, serta rokok yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Anak Agung Made Suantara, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Gianyar dalam memerangi narkoba yang belakangan mulai menyasar generasi muda.

“Salah satu pelaku masih remaja, ini sangat memprihatinkan. Narkoba sudah masuk ke anak-anak usia produktif, dan ini menjadi peringatan serius bagi kita semua,” ujar AKP Suantara, Selasa (27/5).

BACA JUGA  Biodata dan Profil Happy Salma, Artis Multitalenta yang Pindah Agama dan Kini Jadi Keluarga Bangsawan di Ubud Bali

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga sebagai pengedar. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas.

“Peredaran narkoba tidak bisa kita biarkan. Kami mengajak masyarakat untuk turut peduli, jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Gianyar dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Barang bukti juga telah dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik guna memperkuat proses penyidikan.

BACA JUGA  Mabuk, Adolf Tungu Solo Tendang Anjing di Pantai Pering Gianyar yang Buat Pemiliknya Marah

Polres Gianyar menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, terutama keluarga dan lingkungan sekolah, untuk mencegah anak-anak muda terjerumus dalam lingkaran gelap narkoba.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan anak-anak kita,” pungkas AKP Suantara. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!