Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan nilai taksiran mencapai Rp12 miliar. Satu orang tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Australia, berinisial IAA, telah diamankan.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Bea Cukai dalam pengungkapan kasus besar ini. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/5), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Diresnarkoba Kombes Pol Radiant serta perwakilan dari Bea Cukai Bali.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kokain seberat 1.713,92 gram netto. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengirim narkotika melalui jasa pos dari luar negeri ke Bali, untuk kemudian diedarkan di wilayah Bali,” jelas Irjen Daniel.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 12 April 2025, ketika dua paket mencurigakan dikirim dari Inggris ke dua alamat berbeda di wilayah Badung, Bali. Paket pertama ditujukan ke sebuah apartemen di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Sementara paket kedua ditujukan ke Jalan Raya Tumbakbayuh, Tiying Tutul, Mengwi.
Kedua paket tersebut tiba di Denpasar pada Selasa, 20 Mei 2025. Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai isi paket setelah menganalisisnya melalui citra X-ray. Setelah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali, tim gabungan memutuskan untuk melakukan teknik controlled delivery atau penyerahan barang yang diawasi.
Pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, tersangka IAA menghubungi saksi YE, seorang pengemudi Grab, untuk mengambil paket tersebut di Kantor Pos Regional. Namun karena sedang melayani tamu, YE baru bisa mengambil paket pada keesokan harinya.
Keesokan harinya, Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.30 WITA, setelah YE mengambil paket, tersangka IAA memintanya menyerahkan paket tersebut kepada saksi IMS, pengemudi ojek online (Gojek), di sebuah warung di Renon, Denpasar. Selanjutnya, IMS mengantar paket ke alamat tujuan di Gang Manggis, Tibubeneng, sesuai perintah tersangka.
Melalui pengawasan ketat, tim kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka IAA. Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan aparat dalam memutus jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan Bali sebagai pasar.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolda Bali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Bali. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkotika.
“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius yang mengancam generasi bangsa. Kami akan terus tingkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba, termasuk melalui jalur tidak konvensional seperti jasa pengiriman,” tegasnya.
Kini, tersangka IAA telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (TB)