PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan sanksi tegas kepada SPBU 54.801.32 yang berlokasi di Jl. Gunung Soputan No.29, Denpasar Barat, Bali, menyusul temuan pelanggaran dalam proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Langkah ini diambil setelah munculnya laporan bahwa dispenser SPBU tersebut telah dipasangi garis polisi oleh aparat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Sales Area Retail Bali melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan meninjau rekaman CCTV.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa pada 3 April 2025 pukul 06.50 WITA, mobil tangki BBM tiba dengan membawa 16 kiloliter Pertalite.
Namun, proses pembongkaran dilakukan oleh oknum awak mobil tangki tanpa kehadiran pengawas SPBU, yang merupakan prosedur wajib dalam pengawasan distribusi BBM.
Sebagai bentuk penindakan, Pertamina menghentikan seluruh pengiriman produk BBM ke SPBU tersebut mulai 11 April hingga 10 Mei 2025.
Selain itu, spanduk bertuliskan “SPBU Dalam Pembinaan” telah dipasang di lokasi sebagai penanda bahwa SPBU tengah dalam proses penegakan pembinaan sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak Kepolisian.
Pertamina juga mewajibkan pihak SPBU melakukan pembenahan pada aspek operasional dan pelayanan kepada konsumen.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dalam distribusi BBM, terutama BBM bersubsidi,” ujar Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.
Pertamina menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian atas langkah cepat dan tegas dalam mengungkap praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat. (TB)