Pria Asal Timika Curi Motor di Denpasar, Hanya 6 Jam Pelaku Langsung Diringkus

Author:
Share

Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan kos-kosan di Jalan Serma Made Repot, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dalam waktu kurang dari enam jam.

Pelaku yang diketahui berinisial DYM (23) asal Timika, diringkus pada malam hari setelah sempat melarikan diri.

Peristiwa terjadi pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.

BACA JUGA  Optimalkan Peran Pecalang, DPRD Denpasar Usulkan Pemberian Insentif Bulanan

Korban, Hotlas (33), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DK 2845 ADO.

Motor tersebut direntalkan dan dipinjam oleh penyewa bernama Alice, yang saat itu memarkirkan kendaraan di area kos.

Sekitar pukul 19.30 Wita, korban mendapat kabar dari penyewa bahwa motor telah raib.

Dari hasil pengecekan rekaman CCTV di lokasi, terlihat seorang pria melakukan aksinya dengan merusak kunci stang menggunakan tendangan dan menyambung kabel untuk menyalakan motor.

BACA JUGA  80 Warga Pendatang di Lingkungan Kaja Sesetan Denpasar Belum Lapor Diri

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengejaran.

Tak berselang lama, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Tukad Citarum, Denpasar Barat, pada pukul 23.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan segera membuang plat nomor motor agar tidak dikenali.

BACA JUGA  Nyaris Jadi Korban Penipuan, Selebgram Gita Karina Dihadang Tiga Pria Dikenal di Denpasar dengan Modus Periksa Mobil

Barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!