Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap empat orang gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang beroperasi di kawasan Traffic Light Simpang Tohpati, Kamis 17 April 2025.
Langkah ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Sat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya ini, khususnya dengan tidak memberikan uang kepada gepeng yang beraktivitas di ruang publik.
“Keempat gepeng tersebut telah diberikan pembinaan serta pengarahan agar tidak lagi melakukan aktivitas mengemis di tempat-tempat umum,” ujar Bawa Nendra.
Ia juga menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari strategi preventif dan edukatif yang dilakukan oleh pihaknya secara berkelanjutan.
Diharapkan, tindakan ini mampu memberikan efek jera serta membangkitkan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban umum.
Lebih lanjut, Bawa Nendra mengingatkan bahwa segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat tidak akan ditoleransi.
Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus digencarkan di berbagai titik rawan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut aktif menjaga ketertiban lingkungan. Kolaborasi yang baik antara warga dan aparat menjadi kunci terciptanya suasana yang kondusif di Kota Denpasar,” pungkasnya. (*)