Surat dari Kementerian LH Turun, Benarkah Penutupan TPA Suwung 23 Desember 2025 Ditunda?

Author:
Share

Kabar beredar jika penutupan TPA Suwung ditunda yang sedianya dilakukan pada 23 Desember 2025.

Bahkan kabar tersebut menyebut jika surat dari Menteri Lingkungan Hidup sudah turun terkait penundaan penutupan tersebut.

Informasi tersebut pun dibocorkan oleh pegiat media sosial I Gusti Putu Artha lewat akun Facebooknya.

“Breaking News! Info A1, Surat Menteri LH sdh turun. Diizinkan penundaan penutupan TPA Suwung. Surat sedang saya cari!” tulis Gusti Putu Artha pada Senin, 22 Desember 2025.

BACA JUGA  Doa atau Mantra Kelahiran Bayi Menurut Hindu Bali, Sarat Makna dan Harapan

Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait tentang kebenaran informasi ini.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung akan berhenti beroperasi penuh pada 23 Desember 2025.

Dengan penutupan ini, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung secara tegas dilarang mengirim sampah ke lokasi tersebut, yang selama puluhan tahun menjadi pusat pembuangan regional Sarbagita.

BACA JUGA  Ratusan UMKM Lokal Disediakan Tempat Berjualan di Pura Agung Besakih Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Ada Aturan Ketat

Kebijakan ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 5 Desember 2025.

Kedua pemerintah daerah diminta segera memaksimalkan seluruh fasilitas pengelolaan sampah mandiri, mulai dari TPS3R, TPST, Tebe Modern, hingga mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat pemrosesan sampah organik maupun anorganik di tingkat sumber. (TB)

BACA JUGA  Jelang Penutupan TPA Suwung, Pemkot Denpasar Kumpulkan Perbekel dan Lurah, Ada Apa?

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!