Terbukti Melanggar, Koster Perintahkan Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida Dibongkar, Beri Waktu Pemilik 6 Bulan

Author:
Share

Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan tegas ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, setelah menerima dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Provinsi Bali mengenai temuan pelanggaran berat dalam proyek tersebut.

Dalam rilis resminya, Koster menegaskan bahwa proyek yang digarap PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu terbukti melanggar lima ketentuan mendasar, mulai dari tata ruang hingga pelestarian budaya Bali.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut keselamatan, kelestarian alam, serta keutuhan budaya Bali. Tidak ada kompromi untuk investasi yang mengabaikan aturan,” ujar Koster.

BACA JUGA  Upacara Satu Oton untuk Bayi dalam Tradisi Hindu Bali, Ini Makna, Fungsi, dan Pelaksanaannya

Koster merinci bahwa pembangunan lift kaca di kawasan tebing Kelingking terbukti melakukan pelanggaran tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, tata ruang laut, hingga pariwisata berbasis budaya. Antara lain:

Bangunan lift setinggi sekitar 180 meter dan konstruksi pendukungnya berdiri di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur.
Pondasi bore pile di wilayah pesisir tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pembangunan jembatan layang dan lift tidak tercakup dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagian struktur berada di zona konservasi perairan Nusa Penida yang secara tegas melarang pembangunan fasilitas wisata jenis ini.
Desain bangunan dinilai mengubah keaslian destinasi wisata berbasis budaya.

BACA JUGA  Koster Tegaskan Bali Tolak Ormas Premanisme, Dorong Persatuan Berbasis Kearifan Lokal

“Bali bukan tempat bagi investasi yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan keharmonisan alam dan budaya. Kami ingin investasi yang beretika, berkelanjutan, dan menghormati kearifan lokal,” tegas Koster.

Pemerintah memberikan batas waktu enam bulan bagi perusahaan untuk melakukan pembongkaran mandiri seluruh konstruksi bangunan yang telah berdiri. Setelahnya, tiga bulan tambahan diberikan untuk pemulihan fungsi ruang.

Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban itu, Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung akan mengambil alih pembongkaran sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA  Sekelompok Pendatang Berkerumun di Lapangan Renon Denpasar Saat Malam Dibubarkan Polisi

“Ini menjadi pembelajaran keras agar semua investor menghargai regulasi. Bali mendukung investasi, namun harus dilakukan dengan legal, patut, dan pantas,” ujar Koster.

Koster menegaskan bahwa pemerintah tidak anti-investasi. Namun arah pembangunan Bali harus menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian alam-budaya yang menjadi roh Pulau Dewata.

“Kita ingin pariwisata Bali tetap bernilai luhur, berkualitas, dan bermartabat. Bukan pariwisata yang merusak alam maupun jati diri Bali,” tutupnya.

Keputusan tegas ini sekaligus menjadi penanda komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan Nusa Penida sebagai destinasi konservasi dengan daya tarik alam yang autentik. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!