Seorang pria bernama Jaelani (34) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor dan uang tunai milik majikannya di kawasan Panjer, Denpasar Selatan.
Aksinya terungkap setelah korban, DNR, menyadari kehilangan pada Sabtu 15 Maret 2025 pagi.
Menurut informasi, kejadian bermula ketika korban menyimpan uang sebesar Rp25 juta di laci meja usahanya yang berada di Jalan Tukad Pakerisan.
Uang tersebut disimpan dengan laci dalam keadaan terkunci pada Jumat malam.
Namun, keesokan harinya, korban dikejutkan dengan hilangnya laci tersebut beserta sepeda motornya yang terparkir di depan tempat usaha.
Kecurigaan langsung mengarah kepada salah satu pegawainya, Jaelani, yang tidak bisa dihubungi setelah kejadian.
Korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Denpasar Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan jejak pelaku yang melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Jaelani di tempat persembunyiannya.
Dalam pemeriksaan, Jaelani mengakui perbuatannya.
Ia mengaku nekat mencuri karena ingin segera pulang kampung namun tidak memiliki biaya.
Barang bukti berupa sepeda motor dan sebagian uang hasil curian berhasil diamankan.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (TB)