Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penculikan anak atas nama I Wayan Sudirta ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu, 14 Mei 2025.
Pelimpahan tahap dua ini menandai kelanjutan proses hukum ke tahap penuntutan.
Kasus penculikan ini terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025.
Korban, seorang anak laki-laki bernama I Made Ricky Aditya Kinaya, dijemput oleh pelaku di sekolahnya tanpa sepengetahuan orang tua.
Tidak lama setelah itu, keluarga korban menerima permintaan tebusan sebesar Rp 100 juta dari pelaku.
Beruntung, berkat kesigapan tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pelaku berhasil diringkus di kawasan Sanggaran.
Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat tanpa luka fisik.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. (TB)