Terungkap! Sebelum Ditelantarkan di Sidakarya Denpasar, Anak 4 Tahun Itu Sempat Direndam dan Dibanting di Kasur

Author:
Share
Tersangka kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak di bawah umur/ Istimewa

Kedua
pelaku penelantaran dan penganiayaan terhadap Naya (4) kini sudah ditetapkan
menjadi tersangka. Keduanya adalah ibu dari Naya, Dwi Novita Murni beserta
pacarnya Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo.

Keduanya
disangkakan dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan
penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 76 C 
jo Pasal  80 dan Pasal 76B jo 77B
UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.
1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Dari dua pasal tersebut, pelaku terancam pidana 10 tahun.

Hal
tersebut terungkap dalam rilis yang dilakukan oleh Polresta Denpasar pada Rabu,
22 Juli 2022. Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang
Yugo Pamungkas mengungkapkan kronologis kejadian penelantaran tersebut.

Kejadian
ini bermula pada hari Selasa, 19 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 Wita.

Saat
itu, tersangka Yohanes Paulus Manek Putra alias Jo ingin membangunkan korban
untuk pipis dan makan. Tetapi saat itu korban pura-pura tidur dan tidak
bangun-bangun.

“Hal
ini membuat tersangka marah dan melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi
kanan dan kiri dengan tangan kanan terbuka,” kata Yugo Pamungkas.

Setelah
ditampar, kemudian korban di rendam di ember warna hitam dan ditenggelamkan
sampai telungkup. Setelah itu korban juga dibanting dikasur.

Tak
berhenti di sana, Jo juga menyuruh korban lari bolak balik di dalam kamar
tetapi sambil didorong, menyuruh korban push up dan begaya kuda-kuda atau
bediri setengah jongkok sampai kelelahan.

Selanjutnya  payudara 
kanan digigit satu kali, perutnya di pukul dua kali, menjambak rambut
naya, dan  melipat kaki kanan dan kiri ke
belakang punggu sampai paha kanannya patah.

Namun
ironisnya, pada saat tersangka Jo melakukan kekerasan terhadap korban, ibunya
yakni Dwi Novita Murni malah membiarkan aksi kekerasan tersebut. Ia hanya
menonton saja.

Selanjutnya
sekitar pukul 05.00 Wita, Jo membawa korban ke Jalan Bedugul di depan kios
massage Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.

Sekitar
pukul  07.15 Wita, korban kemudian
ditemukan oleh warga atas nama Nyoman Bagia.

“Saat
ditemukan korban mengalami luka lecet, lembab dan pinggulnya mengalami
kesakitan, serta diduga mengalami patah paha kanan,” imbuhnya.

Selanjutnya
anak tersebut pun diajak ke rumah Perbekel Sidakarya di Jalan Sidakarya No. 91 lalu
tangani oleh Dinas Sosial Kota Denpasar.

Karena
mengalami kesakitan pada pinggulnya dan tidak bisa digerakan, BPBD Kota
Denpasar lalu merujuk ke RSUD Wangaya Denpasar untuk mendapat penanganan medis
lebih lanjut.

Berdasarkan
laporan masyarakat terkait kejadian kekerasan terhadap anak disertai
penelantaran anak pihak kepolisian pun turun tangan.

Tim
Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta
Denpasar mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap korban dan saksi yang
menemukan.

Dari
hasil introgasi terhadap korban diduga pelaku adalah pacar dari ibu korban yang
biasa dipanggil dedi, orang Kupang, NTT.

Dari
petunjuk tersebut opsnal melakukan penelusuran diduga tempat tinggal pelaku di
seputaran Desa Sidakarya.

Rabu,
20 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wita, Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku
tinggal di Jalan Kertadalem.

Saat
dilakukan penyelidikan kedua pelaku dapat diamankan di kosnya di Jalan Kerta
Dalem Sari II No.8 Sidakarya.

Polisi
juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat hitam DK 3075 QR,
satu ember warna hitam, dan pakaian korban. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!