Tiga orang pria asal Banjar Dinas Selat Kelod, Desa Selat, Kecamatan Selat, Karangasem, ditahan oleh Polres Karangasem atas dugaan terlibat dalam kasus pemukulan pecalang di areal Bencingah Pura Agung Besakih.
Ketiga terduga pelaku berinisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21) diamankan berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat pada 14 April 2025.
Mereka kini menjalani proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum terhadap orang atau barang.
“Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP. Proses penahanan dilakukan setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh tim kami,” ungkap Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba.
Kasus ini terjadi saat berlangsungnya kegiatan keagamaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 12.40 WITA.
Korban yang diketahui bernama I Nengah Wartawan (52), seorang petani sekaligus pecalang dari Banjar Dinas Besakih Kawan, Desa Besakih, saat itu tengah mengamankan jalannya upacara di areal pura.
Peristiwa bermula ketika korban meminta empat pria untuk keluar dari kawasan Bencingah.
Salah satu dari mereka menanggapi dengan ucapan “Joh dong?” yang dijawab korban, “Ke Lempuyang mare joh mejalan.”
Ucapan ini rupanya menyinggung perasaan mereka hingga memicu adu mulut. Tak lama kemudian, salah satu pelaku datang karena tidak terima orang tuanya dilibatkan dalam perdebatan. Situasi pun memanas hingga terjadi aksi dorong dan pemukulan yang membuat korban terjatuh.
Korban kemudian diselamatkan oleh warga yang berada di lokasi. Polres Karangasem bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan CCTV, hingga penangkapan para terduga pelaku. (TB)
Harus mawas diri