Tindak Tegas Truk Parkir Liar di Jalan Cargo Denpasar, 2 Sopir Kena Tilang

Author:
Share

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Cargo pada Jumat 25 April 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rutin pemerintah kota dalam menegakkan ketertiban lalu lintas dan memastikan keselamatan pengguna jalan, terutama di wilayah yang kerap dilalui kendaraan besar.

Dalam sidak tersebut, petugas berhasil menjaring dua truk barang yang kedapatan parkir secara sembarangan di bahu jalan.

BACA JUGA  Rute Baru Denpasar-Guangzhou Resmi Dibuka, Hingga Akhir Maret 136 Ribu Wisatawan Tiongkok datang ke Bali

Kedua sopir langsung dikenai sanksi tilang sebagai bentuk penegakan aturan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, mengatakan bahwa Jalan Cargo merupakan salah satu jalur vital yang ramai dilalui kendaraan bertonase besar.

Karena itu, pihaknya secara konsisten melakukan pengawasan agar lalu lintas tetap lancar dan aman.

Ia menegaskan, parkir liar di jalur tersebut sangat berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan.

BACA JUGA  Satpam Asal Gianyar Jadi Jambret Kalung Emas di Denpasar, Pernah Beraksi di Bangli

“Masih banyak kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi aturan dan seenaknya parkir di pinggir jalan. Ini tentu mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk menaati peraturan, termasuk melengkapi dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.

Hal ini demi menciptakan kondisi berkendara yang aman dan tertib.

BACA JUGA  Wisatawan Asal Slovenia Jadi Korban Pencurian di Warung Makan Denpasar Selatan

“Penegakan disiplin ini kami harapkan menjadi bagian dari implementasi semangat Vasudhaiva Kutumbakam, yaitu menjaga keharmonisan dan kenyamanan Kota Denpasar melalui budaya tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!