Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Cargo pada Jumat 25 April 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rutin pemerintah kota dalam menegakkan ketertiban lalu lintas dan memastikan keselamatan pengguna jalan, terutama di wilayah yang kerap dilalui kendaraan besar.
Dalam sidak tersebut, petugas berhasil menjaring dua truk barang yang kedapatan parkir secara sembarangan di bahu jalan.
Kedua sopir langsung dikenai sanksi tilang sebagai bentuk penegakan aturan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, mengatakan bahwa Jalan Cargo merupakan salah satu jalur vital yang ramai dilalui kendaraan bertonase besar.
Karena itu, pihaknya secara konsisten melakukan pengawasan agar lalu lintas tetap lancar dan aman.
Ia menegaskan, parkir liar di jalur tersebut sangat berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan.
“Masih banyak kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi aturan dan seenaknya parkir di pinggir jalan. Ini tentu mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk menaati peraturan, termasuk melengkapi dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.
Hal ini demi menciptakan kondisi berkendara yang aman dan tertib.
“Penegakan disiplin ini kami harapkan menjadi bagian dari implementasi semangat Vasudhaiva Kutumbakam, yaitu menjaga keharmonisan dan kenyamanan Kota Denpasar melalui budaya tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (TB)