Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat pasca putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025, UMP Bali tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459,00 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,04% dibandingkan UMP Bali tahun 2025.
Kenaikan ini merupakan hasil rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025. Sidang tersebut melibatkan unsur pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja yang menyepakati besaran angka tersebut demi mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlanjutan usaha.
UMSP Sektor Pariwisata Juga Naik
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor unggulan Bali, yakni pariwisata.
Khusus untuk bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (Kategori Hotel Bintang), UMSP tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.267.693,00. Besaran ini juga mencatatkan kenaikan yang sama, yakni 7,04% dari UMSP tahun sebelumnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan Provinsi yang berhasil merampungkan tugas penetapan upah ini tepat waktu, bahkan sebelum tenggat waktu 24 Desember 2025.
“Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali,” ujar Koster dalam keterangan resminya.
Gubernur Koster juga menginstruksikan agar sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus ditingkatkan untuk mengawal implementasi upah baru ini melalui pengawasan yang efektif di lapangan.
Keputusan mengenai besaran UMP dan UMSP Bali ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. (TB)
