![]() |
Ist |
Sepasang
mempelai di Bali melangsungkan pernikahannya di kantor polisi. Pernikahan
mereka berlangsung pada Senin, 18 April 2022. Mereka adalah I Wayan Bawa
Kartika yang menikahi kekasihnya Ni Ketut Purnami. Pernikahan itu dilangsungkan
di Polresta Denpasar.
Lalu
siapakah sosok dari I Wayan Bawa Kartika ini?
I
Wayan Bawa Kartika merupakan pria asal Banjar Sading, Desa Babakan,
Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Saat melangsungkan pernikahannya ini, dirinya
masih berusia 34 tahun. Dilansir dari NusaBali, I Wayan Bawa Kartika ditangkap
aparat Polresta Denpasar pada Jumat 3 Desember 2021 karena tersangkut kasus
hukum tindak pidana narkoba. Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa
163.64 gram sabu dan 30 butir ekstasi. Dia
ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Banjar Abian Timbul, Kelurahan Pemecutan Kelod,
Denpasar Barat.
Wayan
Bawa Kartika ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba. Padahal, sebelum
ditangkap, dia memang sudah berencana akan menikah dalam waktu dekat bersama
sang kekasih. Namun, rencana itu akhirnya ditunda setelah dirinya
ditangkap. Hingga akhirnya, pihak keluarga dari kedua pihak sepakat untuk
melangsungkan pernikahan di kantor polisi.
Kini
kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Semenjak saat itu
Wayan Bawa Kartika mendekam di Rutan Polresta Denpasar. Sementara itu, istrinya
Ketut Purnami asal Lingkungan Pengabetan, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung
harus ditinggalnya dalam kondisi hamil. Sebelum mempelai laki-laki ditangkap
polisi, keluarga kedua belah pihak sudah sepakat akan menikahkan kedua mempelai
pada 18 April 2022.
Pernikahan
pasangan suami istri ini pun akhirnya terwujud setelah dilajukan Surat
Permohonan Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor B /387/N.1.10/ Enz.2/04/2022 pada 14
April 2022, perihal permohonan pinjam tempat di Mapolresta Denpasar untuk
melaksanakan pernikahan terdakwa I Wayan Bawa Kartika.
Meski
hari bahagia dan mendapat kelonggaran seorang tahanan, pernikahan mempelai ini
mendapat pengawalan aparat kepolisian. Sejak Wayan Bawa Kartika keluar dari
dalam Rutan yang berada di belakang Mapolresta Denpasar sudah dikawal polisi.
Bahkan saat dia menggandeng istrinya menuju lobi Mapolresta Denpasar untuk
melangsungkan pernikahan, pada saat prosesi pernikahan, hingga kembali lagi ke
Rutan usai prosesi pernikahan terus dikawal ketat.
Kegiatan
itu juga dipantau langsung oleh Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo
Pamungkas, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, perwakilan dari
Kejaksaan Negeri Denpasar, Kabag SDM Polresta Denpasar, Kasat Tahti Polresta
Denpasar, dan Kasiwas Polresta Denpasar. Upacara yang berlangsung sejam dan
sederhana ini pun berjalan lancar tanpa hambatan. “Kami memberikan fasilitas
sebagai pemenuhan hak mereka. Prosesinya berlangsung secara sederhana. Dengan
upacara hari ini keduanya secara agama dan adat sudah sah menjadi suami istri,”
katanya.
“Selesai
kegiatan pawiwahan, pihak Laki-laki kembali ke Rutan Polresta Denpasar dan
pihak mempelai perempuan kembali ke rumah,” imbuhnya. Sebagai seorang
narapidana, Wayan Bawa Kartika dijerat Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat (2)
UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pernikahan
ini dilangsungkan di kantor polisi lantaran mempelai pria menjadi tahanan
karena tersandung kasus narkotika. Bawa merupakan tahanan titipan Kejaksaan
Negeri Denpasar di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.
Prosesi
pernikahan pasangan kekasih ini pun digelar di lobi Mapolresta Denpasar, Jalan
Gunung Sanghyang, Denpasar Barat secara sederhana pada. Prosesi pernikahan yang
dihadiri saksi kedua mempelai berlangsung selama sejam, sejak pukul 10.40 Wita
hingga pukul 11.40 Wita.
Pernikahan
pria asal Banjar Sading, Desa Babakan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar dengan
kekasihnya Ni Ketut Purnami ini pun berjalan dengan lancar. Sebelum pernikahan
dilangsungkan, mempelai perempuan bersama keluarga nampak menunggu mempelai
pria keluar dari sel tahanan.
Sekitar
pukul 10.30 WITA, I Wayan Bawa Kartika nampak keluar dari jeruji besi
didampingi penjaga rumah tahanan (Rutan) Polresta Denpasar. Ia keluar dengan
memakai pakaian adat Bali dan langsung menghampiri kekasihnya. Kedua mempelai
bersama keluarga kemudian berjalan menuju ke lobi Polresta Denpasar. Di sana
segala jenis sesajen yang dipakai dalam ritual pernikahan sudah disiapkan.
Pemangku
yang memimpin ritual pernikahan juga sudah siap di lokasi. Ritual pernikahan
dijalankan sesuai dresta Agama Hindu Bali pada umumnya. Kapolresta Denpasar
AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, I Wayan Bawa Kartika bersama Ni Ketut
Purnami sebenarnya sudah lama merencanakan untuk melakukan pernikahan. Namun
dalam prosesnya, pihak laki-laki ditangkap polisi karena kasus narkotika.
“Karena
sudah direncanakan lama kemudian tertangkap melaksanakan atau melakukan tindak
pidana narkoba, kemudian dari pihak keluarga meminta untuk melaksanakan
pawiwahan ini. Kemudian Polresta Denpasar memfasilitasi untuk kegiatan
pawiwahan ini,” jelas Bambang dilansir dari detik.com. I Wayan Bawa
Kartika sebenarnya sudah menjalani tahap dua atau pelimpahan dari Polresta
Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Karena
itu, ia sebenarnya sudah menjadi tahanan jaksa. Namun, I Wayan Bawa Kartika
masih dititipkan oleh Jaksa di Polresta Denpasar sehingga ia masih mendekam di
Rutan Polresta Denpasar. Oleh sebab itu, mereka melangsungkan pernikahannya di
Polresta Denpasar. “Kita berikan ini karena ini kan hak, hak mereka, hak dari
tahanan, hak juga seluruh warga untuk melakukan pernikahan, jadi kita berikan
fasilitas,” katanya.
Bambang
menegaskan, bahwa tidak ada ritual atau rentetan upacara atau kegiatan lain
yang dilaksanakan di luar Polresta Denpasar. Setelah upacara pernikahan selesai
dilaksanakan, mempelai pria juga langsung kembali ke sel tahanan. (TB)