Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi. Seorang perempuan berinisial BE (48), warga Banjar Desa, Kelurahan Subagan, Karangasem, diamankan polisi saat beraksi di lokasi yang sekaligus menjadi tempat tinggalnya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., didampingi Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K. dan Kasubdit 4.
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kg di wilayah hukum Bali. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di Karangasem pada Rabu (24/9/2025).
Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Subagan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku tengah mengoplos isi tabung gas LPG 3 kg subsidi ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg non-subsidi.
Di lokasi, polisi menemukan puluhan tabung gas LPG berbagai ukuran, mulai dari 3 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Tabung-tabung tersebut terhubung melalui pipa besi ke valve gas untuk memindahkan isi.
Selain tabung, polisi juga menyita 1 unit mobil pikap hitam, serta peralatan khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas. Dua orang saksi, yakni B (sopir pengangkut gas) dan WK (karyawan tukang oplos), turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil interogasi, BE mengaku membeli gas LPG 3 kg subsidi sebanyak 70 tabung dari seorang berinisial DU di Bungaya Bebandem, Karangasem, dengan harga Rp 20.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual kembali dengan keuntungan lebih besar.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Teguh Widodo.
Polisi menegaskan, tindakan pengoplosan gas bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena rawan meledak. Pelaku dijerat dengan UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. (TB)
