Seorang pria asal Denpasar, Bali, berinisial IDGAMU (44), diamankan pihak kepolisian atas dugaan mengelola sebuah grup di media sosial yang memuat konten tidak layak tayang. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas digital yang dinilai melanggar norma dan hukum. Ia ditangkap Minggu, 25 Mei 2025.
Grup tersebut semula bernama “Fantasi Sedarah” dan kemudian berganti nama menjadi “Suka Duka”. Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini diduga memfasilitasi penyebaran materi digital yang tidak sesuai dengan etika penggunaan media sosial, dengan tema yang sensitif dan tidak pantas untuk konsumsi publik.
“Petugas telah menangkap tersangka di kediamannya di wilayah Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perannya sebagai pengelola grup tersebut sejak tahun 2022,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik dalam konferensi pers resmi.
Tersangka diduga aktif mengunggah dan membagikan konten yang mengandung unsur pelanggaran kesusilaan serta melakukan perekrutan anggota melalui akun media sosial pribadi. Barang bukti berupa satu unit ponsel telah diamankan dan kini sedang dianalisis oleh tim digital forensik.
Meskipun tersangka mengklaim aktivitas tersebut hanya dilakukan untuk kepentingan pribadi, pihak berwenang tengah mendalami kemungkinan adanya motif ekonomi maupun jaringan lain yang terlibat dalam penyebaran konten serupa.
Saat ini, pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim, guna memastikan kasus ini dapat dituntaskan secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna internet dan media sosial untuk lebih bijak dalam bermedia digital serta melaporkan jika menemukan konten yang tidak sesuai dengan norma atau berpotensi meresahkan publik. (TB)