Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
SE ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kearifan lokal Bali serta memastikan wisatawan asing berperilaku sesuai norma yang berlaku selama kunjungan mereka di Pulau Dewata.
Dalam SE tersebut, wisatawan asing diwajibkan untuk mematuhi sejumlah ketentuan penting.
Mereka diharuskan menghormati kesucian pura, simbol-simbol keagamaan, adat istiadat, dan tradisi masyarakat Bali.
Wisatawan juga diimbau mengenakan pakaian sopan di tempat suci, daya tarik wisata, dan tempat umum, serta menjaga perilaku santun selama beraktivitas di Bali.
Wisatawan asing wajib membayar pungutan wisata secara elektronik melalui laman lovebali.baliprov.go.id.
Selain itu, mereka harus menggunakan pemandu wisata berlisensi, melakukan penukaran uang di money changer resmi, bertransaksi menggunakan mata uang rupiah, dan menaati peraturan lalu lintas, termasuk memiliki SIM internasional atau nasional yang masih berlaku.
SE ini juga memuat larangan tegas bagi wisatawan asing. Mereka dilarang memasuki area suci pura (Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala) kecuali untuk bersembahyang dengan pakaian adat Bali.
Selain itu, mereka tidak boleh memanjat pohon yang disakralkan, berfoto dengan pakaian tidak pantas di area suci, membuang sampah sembarangan, atau menggunakan plastik sekali pakai.
Tindakan seperti bekerja tanpa izin resmi, menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, hingga terlibat dalam aktivitas ilegal juga dilarang keras.
Wisatawan yang melanggar ketentuan ini akan menghadapi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini, Polisi Pamong Praja Provinsi Bali ditugaskan melakukan pengawasan ketat, dan Kepolisian Daerah Bali diminta mengambil langkah hukum tegas terhadap pelanggar.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan pelanggaran wisatawan asing melalui WhatsApp Siaga di nomor 081-287-590-999.
Surat Edaran diharapkan dapat menjaga keharmonisan antara wisatawan, masyarakat lokal, dan kearifan budaya Bali.
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa pelaksanaan SE ini memerlukan kerja sama semua pihak agar Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, tertib, dan penuh nilai spiritual. (TB)