![]() |
Brigadir J |
Akhirnya,
kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menemukan titik
terang.
Dimana,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo ditetapkan
jadi tersangka kasus pembunuhan tersebut.
“Kemarin
ditetapkan tiga tersangka yakni RE, RR, dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar
perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan sudara FS sebagai
tersangka,” kata Kapolri dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 9
Agustus 2022 dilansir dari siaran langsung Kompas TV.
Kapolri
juga menyebutkan dari perkembangan baru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak
menembak seperti yang dilaporkan pertama kali.
“Tim
khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap
saudara J yang menyebabkan meninggal dunia dilakukan oleh saudara RE atas
perintah saudara FS,” katanya.
Selanjutnya,
untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak Ferdy Sambo melakukan
penembakan dengan senjata milik J ke dinding.
Sehingga
terkesan terjadi tembak menembak.
“Terkait
apakah saudara FS teribat langsung dalam penembakan, tim terus melakukan
pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait,” katanya.
Untuk
motif yang menjadi pemicu, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman
terhadap saksi-saksi.
Dengan
ditetapkannya Irjen Ferdy, total tersangka dari kasus pembunuhan berencana ini
yakni empat orang.
Keempatnya
yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjenpol FS atau Irjenpol Ferdy Sambo.
Kabareskrim
Polri, Komjen Agus Andrianto menerangkan keempat tersangka memiliki perannya
masing-masing.
Bharada
RE melakukan penembakan terhadap korban.
Sementara
RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Begitujuga,
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
“FS
menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa
tembak-tembakan di rumah Irjenpol Ferdy Sambo,” katanya.
Pada
kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55
dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP
tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56
KUHP dengan ancaman maksimum hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau
penjara selama-selamanya 20 tahun. (TB)