![]() |
Komang Ayu PY/ istimewa |
Selama
ini sangat jarang kita mendengar istilah Poliandri dan lebih fasih dengan
istilah Poligami. Poliandri adalah pernikahan seorang perempuan dengan lebih
dari satu suami, atau singkatnya seorang perempuan yang memiliki suami lebih
dari satu.
Dalam
epos Mahabharata, poliandri ini dilakukan oleh Dewi Drupadi akibat dari
kesalahan ucap ibu para Pandawa yakni Dewi Kunti. Karena kata “dibagi” sudah
keluar dari mulut Kunti, maka Dewi Drupadi harus menikah dengan Panca Pandawa.
Sementara
jika menelisik ke dunia nyata saat ini, di dunia ini ada 5 negara yang
memperbolehkan seorang perempuan melakukan poliandri.
Kelima
negara tersebut yakni India, Nepal, Tiongkok, Nigeria, dan Kenya. Sementara
untuk di Indoensia pernah terjadi beberapa kali dan termasuk kejadian langka.
Di
Bali sendiri, Poliandri ini pernah terjadi tahun 2019 lalu. Dan kejadian ini
cukup membuat heboh karena ada unsur penipuan dalam pelaksanaan Poliandri ini.
Perempuan
yang melakukan poliandri ini bernama Komang Ayu PY yang pada tahun 2019 berusia
32 tahun.
Komang
APY merupakan perempuan asal Buleleng yang melakukan poliandri dan menyamar
sebagai seorang dokter dan mengaku masih perawan.
Dilansir
dari Tribun Bali, detik.com, okezone.com, serta brilio.net, selama menjalani
poliandri dan menyamar, ia bertujuan untuk mengeruk harta laki-laki yang
bernama I Gede AS yang saat itu berusia 35 tahun.
Diberitakan
jika Ayu berkenalan dengan Gede AS pada bulan November 2016. Saat berkenalan,
Ayu mengaku masih gadis. Namun, sebenarnya Ayu sudah bukan gadis lagi,
melainkan sudah punya anak tiga.
Ayu kemudian menikah secara Hindu, padahal ia masih terikat pernikahan dengan
laki-laki lain dan sudah punya anak. Kepada Gede A, Ayu mengaku sedang menempuh
studi di Fakultas Kedokteran UGM, Yogyakarta. Padahal Ayu adalah perempuan
lulusan SMA dan bekerja sebagai pekerja salon.
Kepada Gede A, total uang yang diminta selama pernikahannya tersebut oleh Ayu
Rp 1,4 miliar termasuk dengan alasan biaya kuliah. Ayu menuturkan, bahwa uang
sebesar Rp 1,4 miliar itu tidak dihabiskannya sendiri. Dan menurutnya, uang
sekitar Rp 400 juta, ditransfer empat kali masing-masing Rp 100 juta itu
dihabiskan berdua untuk honeymoon ke beberapa daerah.
“Uang
itu kami habiskan banyak yang berdua. Memang selalu ditransfer ke rekening
saya. Tapi lainnya ya, Rp 1 juta kadang Rp 300 ribu. Terus buat saya ke Bali.
Kan tanggungjawab dia, saya harus ke Bali dan dia pantas membiayai,” katanya
dilansir dari Tribun Bali.
Ayu
pun berkilah, sebagai seorang suami sudah seharusnya Gede A membiayai dirinya.
Sementara uang kuliah yang diminta ke suaminya digunakan untuk les perawatan
kecantikan dan membuka salon.
Ia
membuka salon kecantikan di Ngawi dan Madiun dan mengikuti kursus perawatan kecantikan
di Nyawi.
Ayu
sebelumnya sudah memiliki suami yang berstatus sebagai polisi dengan tiga ada
dan saat itu belum resmi bercerai di pengadilan.
Suaminya
tersebut berinisial Y di Ngawi, Jawa Timur, dimana mereka menikah pada tahun
2004. Namun versi dakwaan Pengadilan Negara Bali, Ayu dan Y menikah pada tahun 2010.
Ayu mengaku sudah pisah rumah dengan Y di Ngawi saat mulai pendekatan dengan
Arya di Bali. Kepulangannya ke Ngawi hanya demi dua anak kandungnya supaya tak
merasa kehilangan.
“Kami sudah cerai, secara agama sudah pisah, kalau satu bulan nggak pulang, dia
kan nggak peduli. Yang penting pulang ngurus anak, ngurus salon. Sama dia sudah
gimana ya, hidupnya sudah sendiri-sendiri sejak 2015. Walaupun kami masih
sama-sama, tapi itu kan buat anak biar mereka nggak merasa kehilangan bundanya,”
katanya dilansir dari detik.com.
Karena
aksinya tersebut, Komang Ayu pun kemudian dilaporkan ke polisi terakit dengan
tindak pidana penipuan terhadap Gede A.
Komang Ayu pun divonis tiga tahun atas perkara penipuan yang dilakukannya.
“Menyatakan
terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni alias Komang terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan tindak pidana penipuan terus-menerus sebagaimana perbuatan yang
dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana
oleh terdakwa dengan penjara selama 3 tahun,” kata ketua majelis hakim I Gede
Yuliartha di PN Negara, Jl Mayor Sugianyar Nomor 1, Dauhwaru, Negara, Kabupaten
Jembrana, Bali, Senin 1 April 2019.
Meskipun demikian, namun Ayu mengaku mencintai suaminya Gede A, yang menjadi
suaminya selama kurun waktu tiga tahunan.
Ayu
juga mengaku, bahwa hidupnya berantakan karena masalah ini.
Dan
memang ia dengan suaminya di Jawa Timur, pada 2018 sempat mau rujuk, karena
hidup dengan orang lain tidak lebih baik.
“Mumpung
tidak bercerai sah. Kami berniat menata lagi. Apalagi, saat ini anak keteteran
(menjadi korban),” katanya. (TB)