![]() |
Ilustrasi bandara/ Istimewa |
Sebanyak
8 proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) akan dihapus
oleh pemerintah pusat.
Salah
satu proyek yang akan dihapus dari daftar PSN tersebut adalah Bandara Bali
Utara.
Adapun
alasan dari penghapusan 8 proyek tersebut, karena dianggap tak akan selesai saat
berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun 2024.
Menurut
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko
Perekonomian, Wahyu Utomo penghapusan proyek ini akan tertuang dalam Peraturan
Menko Perekonomian (Permeneko) Nomor 9 Tahun 2022 yang akan segera terbit.
Hal
tersebut ia ungkapkan dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa, 26 Juli
2022 seperti dilansir dari laman CNN Indonesia.
Adapun Permenko 9/2022 akan menggantikan aturan sebelumnya yakni Permenko
7/2021.
Dengan
keluarnya Permenko ini, semulai daftar PSN terdiri dari 208 proyek dan 10
program akan menjadi 200 proyek dan 12 program.
Adapun
proyek yang dikeluarkan dari daftar PSN yakni proyek Bendungan Tiro di Aceh, proyek
Pembangunan Inland Waterway Cikarang-Bekasi-Laut Jawa (CBL).
Juga
ada proyek kawasan ekonomi kreatif (KEK) Tanjung Api-api di Kabupaten
Banyuasin, Sumatera Selatan.
Selanjutnya
ada pula proyek Kereta Api di Kalimantan Utara dan Bandara Bali Utara yang akan
dihapus dari daftar PSN. (TB)