Kresna Budi Dukung SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 Demi Bali Bebas Sampah Plastik

Author:
Share

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali, Ida Gede Komang (IGK) Kresna Budi, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Kebijakan yang diluncurkan pada Minggu, 6 April 2025 ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya dalam mengurangi pencemaran akibat sampah plastik.

BACA JUGA  Sosok Kadek Melly Mudiani, Mahasiswi Magang Asal Buleleng yang Meninggal Kecelakaan di Amerika

Kresna Budi menyambut positif langkah ini dan menilai kebijakan tersebut sebagai wujud nyata dalam upaya menjaga Bali tetap bersih dan lestari.

“SE ini akan diberlakukan menyeluruh di seluruh sektor, mulai dari pemerintahan, pelaku usaha swasta, pedagang, restoran, hotel hingga kafe. Semua punya peran dan tanggung jawab yang sama,” ungkapnya pada Senin, 7 April 2025.

BACA JUGA  Pembangunan Museum Ida Pedanda Made Sidemen Segera Dilakukan di Sanur

Menurutnya, penerapan aturan ini tidak hanya akan menghasilkan lingkungan yang bersih, tetapi juga memberi insentif moral bagi pelaksana terbaik.

“Bagi yang mampu menerapkan dengan baik akan mendapat penghargaan luar biasa. Kebersihan pun akan dirasakan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, SE tersebut juga mencantumkan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan, serta apresiasi bagi yang taat dan konsisten menerapkannya.

BACA JUGA  Viral! Seorang Polisi Mabuk Diamankan Pecalang Saat Nyepi di Jembrana

Hal ini diharapkan dapat mendorong seluruh elemen masyarakat agar semakin disiplin dalam mengelola sampah.

“Langkah ini sangat tepat demi mewujudkan Bali adi luung, Bali yang unggul secara budaya dan lingkungan. Kami sangat mendukung penuh kebijakan ini,” tutup Kresna Budi. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!