Sebuah insiden pelemparan batu oleh sekelompok orang tak dikenal terjadi di Waroeng Kakoel, Jalan Tukad Badung No. 335, Renon, Denpasar Selatan, pada Minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 Wita. Aksi tersebut berlangsung setelah digelarnya sebuah acara pernikahan yang ternyata tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut. Kepolisian segera merespons laporan warga dengan mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
“Sekitar lima orang tak dikenal datang secara tiba-tiba dan melemparkan batu ke arah bangunan warung tempat acara berlangsung. Setelah itu, mereka langsung kabur dari lokasi,” ungkap Damianus Magus, pegawai Waroeng Kakoel yang menjadi saksi mata.
Hasil investigasi awal menyebutkan bahwa acara pernikahan yang digelar di warung tersebut tidak memiliki izin dari Polsek Denpasar Selatan maupun dari pihak Kelurahan Renon.
“Kegiatan ini tidak terdaftar atau memiliki izin resmi. Karena itu, tidak ada pengamanan dari aparat kepolisian maupun pengawasan dari pihak kelurahan,” tegas Kapolsek AKP Agus Adi Apriyoga.
Pihak kepolisian kini tengah mengumpulkan informasi lebih lanjut dan melakukan upaya identifikasi terhadap para pelaku pelemparan batu tersebut. Kamera pengawas di sekitar lokasi juga sedang dianalisis guna mempercepat proses penyelidikan.
AKP Agus mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan penyelenggara acara, untuk selalu melapor dan mengantongi izin resmi jika mengadakan kegiatan yang berpotensi melibatkan keramaian. Hal ini demi mengantisipasi gangguan keamanan serta menjamin keselamatan semua pihak.
“Setiap kegiatan masyarakat yang bersifat publik wajib memiliki izin sebagai bentuk tanggung jawab bersama menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” pungkasnya. (TB)