Insiden Pelemparan Batu di Warung di Denpasar Usai Acara Pernikahan, Polisi Sebut Tak Berizin

Author:
Share

Sebuah insiden pelemparan batu oleh sekelompok orang tak dikenal terjadi di Waroeng Kakoel, Jalan Tukad Badung No. 335, Renon, Denpasar Selatan, pada Minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 Wita. Aksi tersebut berlangsung setelah digelarnya sebuah acara pernikahan yang ternyata tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut. Kepolisian segera merespons laporan warga dengan mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

BACA JUGA  Curi Motor di Denpasar dan Dijual Online, 2 Orang Ditangkap Polisi

“Sekitar lima orang tak dikenal datang secara tiba-tiba dan melemparkan batu ke arah bangunan warung tempat acara berlangsung. Setelah itu, mereka langsung kabur dari lokasi,” ungkap Damianus Magus, pegawai Waroeng Kakoel yang menjadi saksi mata.

Hasil investigasi awal menyebutkan bahwa acara pernikahan yang digelar di warung tersebut tidak memiliki izin dari Polsek Denpasar Selatan maupun dari pihak Kelurahan Renon.

BACA JUGA  “Ten Rounds Musik in The Ring” Gabungkan Adu Jotos dan Irama Musik, Siap Digelar di Sanur Denpasar

“Kegiatan ini tidak terdaftar atau memiliki izin resmi. Karena itu, tidak ada pengamanan dari aparat kepolisian maupun pengawasan dari pihak kelurahan,” tegas Kapolsek AKP Agus Adi Apriyoga.

Pihak kepolisian kini tengah mengumpulkan informasi lebih lanjut dan melakukan upaya identifikasi terhadap para pelaku pelemparan batu tersebut. Kamera pengawas di sekitar lokasi juga sedang dianalisis guna mempercepat proses penyelidikan.

BACA JUGA  Kasus DBD di Denpasar Tembus 735 per Maret 2025, Empat Orang Meninggal

AKP Agus mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan penyelenggara acara, untuk selalu melapor dan mengantongi izin resmi jika mengadakan kegiatan yang berpotensi melibatkan keramaian. Hal ini demi mengantisipasi gangguan keamanan serta menjamin keselamatan semua pihak.

“Setiap kegiatan masyarakat yang bersifat publik wajib memiliki izin sebagai bentuk tanggung jawab bersama menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” pungkasnya. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!