Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kabel listrik di kawasan proyek ACS International School, BTID Serangan, Denpasar Selatan.
Pelaku berinisial Juryanto alias JU (39), yang diketahui bekerja sebagai buruh proyek, ditangkap pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, setelah terbukti melakukan pencurian kabel milik PT. Tata Mulia Nusantara Indah.
Peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 02.30 WITA saat seorang petugas keamanan yang sedang berpatroli di lokasi proyek menemukan potongan kabel yang telah dikelupas dan tidak lagi berisi tembaga.
Petugas keamanan kemudian menyisir area sekitar dan sempat melihat seseorang melarikan diri. Kejadian ini segera dilaporkan kepada pelapor, I GD SS (34), selaku perwakilan perusahaan, yang kemudian melapor ke Polsek Denpasar Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan bukti di lokasi mengarah kepada JU, buruh proyek yang tinggal di area bedeng tak jauh dari tempat kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan di tempat tinggalnya di area bedeng proyek, tepatnya di timur lokasi TKP,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan.
Dalam interogasi awal, JU mengakui telah mengambil kabel listrik jenis NYM Eterna berukuran 3 x 2,5 mm sepanjang 25 meter tanpa izin. Kabel tersebut dipotong menggunakan tang, kemudian dikupas untuk diambil tembaganya guna dijual demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Barang bukti berupa potongan kabel dan alat yang digunakan pelaku juga turut diamankan. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh pihak pengelola proyek untuk meningkatkan sistem keamanan di area kerja, guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa. Sementara itu, proses hukum terhadap JU akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. (TB)