Ilustrasi. Foto Istimewa |
Sukmawati
Soekarnoputri yang merupakan anak dari Soekarno, Presiden Pertama RI menggelar prosesi
Sudhi Wadani pada Selasa, 26 Oktober 2021. Setelah menggelar Sudhi Wadani ini
ia resmi memeluk agama Hindu yang dari sebelumnya memeluk agama Islam.
Apakah
sebenarnya prosesi Sudhi Wadani ini?
Sudhi
wadani berasal dari Bahasa Sansekerta, dan berasal dari dua kata yakni sudhi dan wadani.
Sudhi berarti penyucian, persembahan, upacara pembersihan/penyucian, sedangkan
wadani berarti banyak perkataan, banyak pembicaraan atau bentuk lainnya seperti
wadana yang dapat berarti muka, mulut, perilaku atau cara bicara.
Sehingga
Sudhi Wadani dapat diartikan sebagai upacara dalam Hindu sebagai pengukuhan
atau pengesahan seseorang secara tulus untuk menganut agama Hindu. Upacara
Suddhi Wadani memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum Hindu yaitu
berlandaskan azas Atmanastuti sebagai salah satu sumber Dharma. Dalam prosesi ini
yang menjadi saksi utama adalah Sang Hyang widhi (Tuhan), yang bersangkutan
sendiri, dan Pimpinan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) atau
yang ditunjuk untuk mewakili.
Sebelum
menjalankan upacara Sudhi Wadani, seseorang yang akan memeluk agama Hindu harus
memenuhi persyaratan administrasi seperti membuat surat pernyataan bahwa
keputusan menjadi umat Hindu tanpa ada paksaan dan tekanan, membuat surat
permohonan kepada PHDI, melampirkan pas foto dan KTP, dan menghadirkan
saksi-saksi.
Wakil
Ketua PHDI Bali, Pinandita I Ketut Pasek Swastika mengatakan, pada dasarnya Sudhi
Wadani merupakan suatu proses seseorang untuk menjadi Hindu dari agama lain. Ia
menyebutkan ada dua jenis Sudhi Widani yakni karena pernikahan dan atas kemauan
sendiri.
Untuk
melakukan Sudhi Wadani ini, seseorang harus mendapat surat keterangan dari
orang tua/wali, serta dua orang saksi. Selain itu juga siap menandatangani
surat pernyataan masuk ke dalam agama Hindu.
Untuk
pelaksanaan Sudhi Wadani ini bisa dilakukan di Kantor PHDI setempat, rumah
sendiri, maupun melakukannya di griya. Untuk sarana upakaranya pun tidak besar,
cukup dengan menggunakan pejati. Dan untuk di bawah menggunakan segehan manca
warna atau segehan putih kuning.
Proses
Sudhi Wadani ini bisa dituntun oleh seorang pemangku dan juga bisa sulinggih. Setelah
melakukan pembersihan secara niskala, yang bersangkutan lalu mengucapkan aksara
suci Om Ang Ung Mang kemudian dilanjutkan dengan Brahman Atman Aikyam.
Pengucapan aksara suci tersebut diawali dengan Om Swastiastu dan diakhiri dengan
Om Santi, Santi, Santi Om.
Setelah
itu barulah seseorang yang pindah agama itu melakukan panca sembah, lalu
diperciki tirta dan dipasangi benang tri datu di tangannya. Juga ada petuah
dari PHDI setempat kepada mereka yang menjalani Sudhi Wadani ini.
Setelah
itu, surat keterangan, surat pernyataan, maupun blangko yang sudah diisi
kemudian diserahkan ke PHDI setempat. Kemudian, dari PHDI akan mengeluarkan
surat keterangan Sudhi Wadani lengkap dengan foto diri yang nantinya dipakai
untuk pengurusan dokumen kependudukan di Catatan Sipil.
Untuk
prosesi lainnya menyesuaikan dengan keinginan yang bersangkutan apakah akan
melakukan prosesi tiga bulanan, satu oton, ataupun metatah, karena membutuhkan
biaya tinggi. (TB)