Bali Luncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah, Menteri LH: Jadi Contoh Nasional

Author:
Share

Pemerintah Provinsi Bali resmi meluncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah pada Jumat 11.April 2015, dalam sebuah acara akbar yang digelar di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Denpasar.

Acara yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster ini menjadi momen penting dalam upaya menjadikan Bali sebagai provinsi percontohan bebas sampah di Indonesia.

Hadir dalam acara tersebut Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang secara terbuka mengapresiasi langkah progresif Pemprov Bali.

Ia menyebut Bali sebagai satu-satunya provinsi yang berani mengambil sikap tegas dan nyata terhadap persoalan sampah.

“Saya bangga melihat komitmen Bali. Ketika sampah laut mengepung Bali akhir tahun lalu dan menjadi perhatian dunia, Pemprov Bali bersama Forkopimda bergerak cepat. Ini bukti nyata bahwa Bali tidak hanya deklaratif, tetapi juga solutif,” ujar Hanif.

BACA JUGA  Kasus HIV-AIDS di Bali Capai 31.880, KPA Dorong Sinergi Informasi dan Legalitas KJPA

Gerakan yang ditandai dengan pemukulan kulkul ini dihadiri lebih dari 4.000 peserta dari berbagai elemen, mulai dari kepala daerah se-Bali, DPRD, TNI/Polri, Bendesa Adat, tokoh masyarakat, hingga komunitas lingkungan.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa semua pihak yang hidup di Bali memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan pulau ini.

“Kita semua hidup di atas tanah Bali. Sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga kebersihannya, bukan hanya dengan menyediakan tempat sampah, tapi juga memisahkan sampah dari sumbernya dan mengolahnya secara bertanggung jawab,” katanya.

Koster juga menyoroti kebijakan yang telah diterapkan Pemprov Bali, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

BACA JUGA  Krisis Literasi di Buleleng, Sari Galung Soroti Lemahnya Sistem Pendidikan

Desa dan kelurahan diwajibkan membuat perarem serta mengelola sampah secara terpisah.

Desa atau pelaku usaha yang tidak patuh akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penundaan bantuan keuangan hingga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut, Koster menjelaskan mekanisme pengelolaan sampah yang diusung Pemprov Bali: sampah organik diolah menjadi kompos melalui Teba Modern, sampah anorganik disalurkan ke bank sampah, sementara residu diproses di TPS-R menggunakan incinerator ramah lingkungan dengan suhu tinggi, menghasilkan abu yang aman dan bisa dimanfaatkan kembali.

Tak hanya fokus pada sampah darat, Bali juga memperkuat perlindungan terhadap danau, mata air, sungai, dan laut lewat Pergub Nomor 24 Tahun 2020.

BACA JUGA  Relaksasi Alami di Pemandian Air Panas Banyuwedang, Surga Tersembunyi di Bali Utara

Untuk mendorong percepatan implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, dan Danrem 143 Wira Satya secara simbolis memimpin langsung peluncuran gerakan ini.

Nantinya, seluruh kepala daerah di Bali akan mengimplementasikan gerakan serupa di wilayah masing-masing.

Koster berharap Bali Bersih Sampah dapat terwujud secara menyeluruh pada Januari 2026.

“Dengan regulasi dan dukungan semua pihak, saya optimis Bali bisa menjadi provinsi pertama di Indonesia yang benar-benar bebas sampah,” tegasnya. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!