![]() |
Sumber foto, Instagram @sid_official |
Setelah
Jerinx bebas bersyarat pada Selasa, 2 Agustus 2022 dari Lapas Kerobokan,
Badung, Bali, personel Superman Is Dead (SID) pun lengkap.
Dalam
unggahan foto akun instagran official SID yakni @sid_official terlihat tiga
personel SID ini saling berangkulan.
Terlihat
Jerinx yang menggunakan baju kotak-kotak merah diapit oleh Eka dan Bobby yang
sama-sama menggunakan baju hitam di kiri dan kanannya.
Dalam
akun tersebut juga menuliskan caption: Hari bahagia akhirnya tiba, Tiga
Perompak Senja kembali utuh. Welcome home @true_jrx!
Selain
akun instagram resmi SID, Eka juga mengunggah foto kebersamaan mereka bertiga
di akun instagramnya @ekarock.
โOtot
Rangka, Shoulder, Leg.. sudah makin strong. ๐๐จ๐ฐ๐บ๐ฐ๐ฏ๐จ
๐๐ข๐ญ๐ถ,
๐ฃ๐ข๐ข๐ฏ๐จ
๐จ๐ฆ๐ฏ
๐ฎ๐ข๐ญ๐ถ
๐๐ช๐ด๐ข๐จ๐ข
๐๐ซ๐ถ๐ฎ.
๐๐๐ฅ๐๐จ๐ฆ๐
๐๐จ๐ฆ๐
๐๐๐ฌ
๐๐จ๐ฒ,โ
tulis Eka.
Bobby
juga mengunggah foto kebersamaan mereka di akun instagramnya @bobbybikul.
Ia
menuliskan caption singkat di akunnya: Pulangโฆ.. @sid_official.
Sementara
itu, Jerinx mengunggah foto di akun instagramnya @true_jrx.
Terlihat
Jerinx membagikan momen mesra bersama istrinya Nora Alexandra.
โSaksikan
kami di konser SID 13 & 14 Agustus ini di Pantai Mertasari, Sanur!,โ tulis
Jerinx di akun instagramnya itu.
Diketahui
jika JRX SID bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali setelah
permohonan cutinya dikabulkan.
Ia
yang bernama lengkap I Gede Ari Astina langsung disambut istrinya, Nora
Alexandra.
Selain
itu, hadir juga pengacaranya I Wayan Gendo Suardana.
JRX
pun merasa bahagia atas pembebasan berayarat ini.
Ketika
bebas dirinya menggunakan kemeja kotak-kotak berwarna merah.
JRX
pun mengucapkan terimakasih kepada sang istri, Nora Alexandra yang sudah setia
menunggu Jerinx untuk pulang.
โSudah
dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada, jadi bisa
diajak miskin ya,โ kata JRX.
Diketahui
jika JRX ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022.
Ia
dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.
Dirinya
dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan
kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap
pegiat media sosial Adam Deni. (TB)