Seorang residivis kasus pencurian kembali diamankan oleh Satreskrim Polresta Denpasar setelah membobol rumah warga di kawasan Cekomaria, Denpasar Utara. Aksi pelaku terjadi pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 23.40 WITA, di Jalan Gustiwa X Blok FJ.
Korban berinisial KAS (32) mengalami kerugian besar setelah uang tunai dan perhiasan emas miliknya raib dari brankas yang dicongkel. Berdasarkan laporan kepolisian, total kerugian mencapai Rp54.200.000, terdiri dari uang tunai serta sejumlah perhiasan emas berupa kalung, gelang, cincin, dan anting.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika ia bersama istrinya meninggalkan rumah untuk bekerja sejak pukul 14.00 WITA. Saat kembali sekitar pukul 23.40 WITA, korban mendapati pintu kamar dan jendela dalam keadaan terbuka. Brankas di dalam kamar juga terlihat rusak akibat dicongkel.
Mengetahui barang berharganya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyelidikan tim Opsnal Jatanras Polresta Denpasar, dipimpin Kanit 1 dan Ps. Kasubnit 2 Jatanras, berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial I MR (21). Pelaku ditangkap pada 10 Oktober 2025 di sebuah hotel di Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan.
Dari hasil interogasi, I MR mengakui perbuatannya dan bahkan menyebut telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda, yakni empat kali di kawasan Jalan Gustiwa dan satu kali di belakang Terminal Batubulan, Gianyar.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan sebulan sebelumnya dengan status pembebasan bersyarat. Sebelumnya, ia pernah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. (TB)

