![]() |
Ilustrasi |
Kejadian ulah pati atau bunuh diri kerap kali terjadi termasuk juga di bali.
Padahal melakukan upaya ulah pati tersebut dosanya sangat besar.
Selain itu, ulah pati atau bunuh diri ini juga tak menyelesaikan masalah.
Terkait dampak dari ulah pati ini termuat dalam lontar Parasara Dharmasastra.
Dalam lontar tersebut tertulis, orang yang melakukan ulah pati, maka rohnya akan terkurung di alam kegelapan di neraka selama 60 ribu tahun.
Bahkan dalam lontar tersebut juga dijelaskan, bahwa orang yang menemukan orang bunuh diri, menolongnya, membawa ke kuburan, dan menyelesaikan upacaranya juga ikut mendapatkan dosa akibat bunuh diri ini.
Sementara itu, dalam lontar Yama Purwa Tattwa Atma juga disebutkan, jika ada yang meninggal dikarenakan ulah pati atau bunuh diri, jenazahnya harus dikubur terlebih dahulu.
Setelah itu, 5 tahun kemudian baru boleh melakukan upacara ngaben untuk jenazah itu.
Akan tetapi saat ini hal tersebut sudah tak berlaku lagi.
Berdasarkan Pesamuhan Agung Para Sulinggih dan Walaka di Campuhan, Ubud, Kabupaten Gianyar, pada tanggal 21 Oktober 1961 telah diputuskan jika jenazah salah pati atau kecelakaan dan ulah pati atau bunuh diri, diupacarai seperti orang meninggal secara wajar.
Hanya saja upakaranya ditambah dengan mecaru atau pembersihan di lokasi kejadian.
Juga dilakukan pengulapan dan guru piduka.
Untuk pelaksanaannya disesuikan dengan desa atau wilayah masing-masing. (TB)