Menteri LH Tinjau Pusat Daur Ulang Padangsambian Denpasar, Mampu Olah 20 Ton Sampah per Hari

Author:
Share

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, bersama Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, meninjau Pusat Daur Ulang (PDU) Padangsambian Kaja pada Senin 24 Maret 2025.

Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mengatasi persoalan sampah dari tingkat hulu hingga hilir, sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mempercepat penanganan sampah nasional.

PDU Padangsambian Kaja, yang terletak di Jalan Kebo Iwa Gang Batu Sunia, Kecamatan Denpasar Barat, telah menjadi pusat pengelolaan sampah yang mampu mengolah hingga 20 ton per hari.

Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari produksi total sampah Denpasar yang mencapai 1.000 ton per hari, sehingga optimalisasi pengelolaan terus dilakukan.

BACA JUGA  Ogoh-Ogoh ST Suralaga Banjar Wangaya Kelod Denpasar Terbakar, 4 Mobil Damkar Diterjunkan

Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni, Dandim 1611/Badung Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa.

Menteri Hanif mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk berkolaborasi secara masif dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.

Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan sampah dari hulu, di mana pemilahan sampah dilakukan sejak dari rumah tangga untuk memudahkan proses daur ulang.

“Kunci keberhasilan pengelolaan sampah adalah kolaborasi. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, kita bisa mewujudkan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Hanif.

BACA JUGA  Geger! Mayat Perempuan Lansia Ditemukan Pemancing di Sungai Jalan Tukad Pakerisan Denpasar

Walikota Jaya Negara menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar telah menerapkan sejumlah regulasi untuk mengatasi permasalahan sampah, termasuk Peraturan Gubernur Bali tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 8 Tahun 2023.

Hingga saat ini, Denpasar memiliki 24 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang mampu mengolah sekitar 200 ton sampah per hari.

Selain itu, dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) juga dioperasikan guna menangani sisa sampah yang belum terkelola.

“Kami terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah dari rumah. Dengan dukungan dari semua pihak, termasuk Babinsa, kami optimistis mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” kata Jaya Negara.

BACA JUGA  192 Penduduk Non Permanen Terdata di Banjar Kedaton, Kesadaran Administrasi dan Keamanan Ditingkatkan

Menteri Hanif berharap pengelolaan sampah di Bali, terutama di Kota Denpasar, bisa menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.

Sebagai destinasi wisata internasional, pengelolaan sampah yang efektif di Bali akan memperkuat citra pariwisata yang bersih dan ramah lingkungan.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Denpasar dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Semoga ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain,” tutup Hanif. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!