![]() |
Istimewa |
Polresta
Denpasar berhasil melakukan pengungkapan judi online di Penginapan Pondok
Indah, Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali.
Pelaku
ditangkap pada 17 Agustus 2022 lalu.
Adapun
kronologi penangkapannya yakni pada Kamis, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00
Wita, team opsnal unit V Satreskrim Polresta Denpasar, mendapatkan informasi
bahwa di penginapan Pondok indah jalan campuhan I Dewi Sri Kuta ada aktfitas
diduga judi online.
Berdasarkan
dari laporan informasi masyarakat tersebut, tim opsnal Unit V Sat Reskrim
Polresta Denpasar pun melakukan penyelidikan ke TKP.
Dari
hasil penyelidikan di TKP tersebut, ditemukan dalam kamar C1 dan C5 lantai 3
ada perangkat elektronik berupa 16 (enam belas) Unit Monitor PC, 8 (delapan)
Unit PC, 5 (lima) unit laptop, 2 (dua) unit router wifi, 12 (dua belas) Unit HP
Smartphone, dan 8 (delapan) unit HP merk nokia.
Dari
tempat tersebut polisi mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai penyedia
jasa permainan judi online jenis judi slot.
Mereka
bekerja pada situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net.
“Dari
pengakuan para tersangka peran masing-masing yaitu 3 orang sebagai marketing
bertugas untuk memasarkan atau mengiklankan situs judi online, 5 orang berperan
sebagai operator bertugas untuk membantu member melakukan pengisian saldo dan
penarikan saldo,” kata Kapolres Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas
dalam siaran persnya.
Sementara
1 orang sebagai Bendahara bertugas membayarkan gaji karyawan judi online.
Adapun
omzet yang mereka dapatkan sebesar Rp 1,3 miliar selama 2 bulan.
Mereka
beroperasi dari Juli hingga Agustus 2022 ini di Bali.
Pelaku
disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP
: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (TB)