Pelaku Korupsi dalam Agama Hindu, Ditunggu 720 Anjing Galak di Neraka, Keturuannya Hancur

Author:
Share
Sumber Ilustrasi: detik.com

Dalam
kehidupan di dunia, seorang koruptor masih bisa tawar menawar hukuman. Bahkan
tak jarang ada koruptor yang mampu berkelit seperti belut sehingga tak bisa
tersentuh hukum. Meskipun dalam hidupnya di dunia ia bisa berkelit, namun
hukuman tetap menanti di neraka. Selain itu, dosa yang diperbuatnya juga bisa
ditanggung oleh keturunannya kelak.

Dalam
ajaran agama Hindu, tindakan korupsi masuk dalam tindakan yang melanggar konsep
Tri Kaya Parisudha. Hal ini dikarenakan korupsi melanggar Manacika
(berfikir yang benar), Wacika (berkata yang benar) dan Kayika
(berbuat yang benar). Seharusnya pikiran, perkataan dan perbuatan yang
dilakukan harus baik dan benar, namun semua itu diabaikan untuk melakukan
sesuatu yang melawan hukum.

Selain
itu, korupsi juga bagian dari Panca Ma yaitu lima tindakan yang dapat
menjauhkan manusia dari jalan dharma sehingga terjerumus ke dalam kegelapan.
Adapun Panca Ma tersebut diantaranya yaitu Madat adalah mengisap candu
seperti narkoba, Memunyah adalah mabuk-mabukan akibat minuman keras atau
sejenisnya, Memotoh adalah perbuatan judi, Madon adalah gemar bermain
perempuan, memitra atau  berzina, dan Mamaling adalah mencuri atau
korupsi.

Berkaitan
dengan tindakan korupsi, bagian kelima dari Panca Ma yaitu maling atau memaling
juga mengandung pengertian yang sama dengan korupsi. Mamaling dikatakan
pula perbuatan yang melangggar hukum negara maupun hukum rta karena telah
merugikan orang lain.

Bagi
yang melakukan perbuatan yang tidak baik termasuk korupsi dalam agama Hindu
disebutkan akan mendapat ganjaran atau karma buruk. Dalam Reg Weda
VII.104.10 disebutkan “mereka yang mencoba mencemari sari makanan,
mencuri, merampok, akan tenggelam dalam kehancuran, bukan dia sendiri,
tetapi juga keturunannya”.

Setiap
kejahatan termasuk korupsi akan memberikan dampak kepada pelakunya bahkan
tidak hanya pelakunya saja yang merasakan akibatnya melainkan
dirasakan pula oleh anak-anaknya, cucu-cunya serta keturunan
keberikutnya sampai tujuh keturunan.

Hukum
karma tidak sama dengan hukum positif, orang terbukti bersalah
kemudian dihukum dalam penjara. Penjatuhan hukumannya tidak begitu
dirasakan oleh pelakunya, sebagian manusia hanya menyebut sebagai
cobaan saja. Padahal itu merupakan hasil dari karma yang telah dilakukan.

Dalam
Manawa Dharmasastra, Buku IV, butir 172-173 tentang ganjaran hukuman
bagi orang yang melakukan kejahatan yaitu “kejahatan yang dilakukan
di dunia ini, ganjarannya tidak sekaligus akan diterima oleh yang
bersangkutan, tetapi dikit demi  sedikit perbuatan jahat tersebut merongrong
yang bersangkutan. Jika  ganjarannya tidak menimpa orang yang bersangkutan,
akan menimpa anak-anaknya, jika tidak pada anak-anaknya.

Selain
itu, pelaku tindak kejahatan korupsi juga tentunya akan masuk neraka
sebagaimana kepercayaan semua agama termasuk Hindu. Dalam kitab-kitab Purana
antara lain Devi Bhagavata III dan Visnu Purana II.6 disebutkan ada 28 jenis
neraka.

Dari
pemaparan tentang jenis korupsi ini, kemungkinan pelaku korupsi akan masuk ke
dalam empat neraka ini tergantung dari jenis korupsi dan tingkatan yang
dilakukannya.

Kemungkinan
pertama ia akan dicemplungkan ke neraka Tamisra atau kegelapan. Neraka ini ditujukan
untuk orang yang mengambil harta, istri atau anak orang lain. Di alam gelap
ini, dia diikat dengan tali dan kelaparan tanpa makanan atau air. Dia dipukuli
dan disiksa oleh Yamaduta sampai dia pingsan.

Kemungkinan
kedua yakni masuk ke Sandansa atau Sandamsa yang berarti penjepit neraka. Bhagavatapurana
dan Devi Bhagavatapurana menyatakan bahwa seseorang yang merampok seorang
brahmana atau mencuri permata atau emas dari seseorang, ketika tidak membutuhkan,
dikurung di neraka ini. Selain itu dalam Wisnu Purana juga mengatakan seorang pelanggar
sumpah atau aturan menanggung rasa sakit di sini. Di tempat ini tubuhnya akan
terkoyak oleh bola besi panas dan penjepit.

Kemungkinan
ketiga yakni dilemparkan ke Sarameyadana atau neraka para putra Sarama. Tempat
ini diperuntukkan bagi para penjarah yang membakar rumah dan meracuni orang-orang
kaya, dan raja serta pejabat pemerintah lainnya yang mengambil uang para
pelaku, membunuh massal atau menghancurkan negara. Sampai di tempat ini mereka
akan disambut tujuh ratus dua puluh anjing ganas, putra dari Sarama, dengan
gigi setajam silet. Pendosa akan dimangsa oleh anjing ini atas perintah
Yamaduta.

Dan
kemungkinan keempat pelaku korupsi juga bisa dimasukkan ke dalam neraka Sucimukha
atau muka jarum. Neraka ini diperuntukkan bagi seorang pria yang selalu curiga,
selalu waspada terhadap orang yang mencoba merebut kekayaannya. Bangga akan
uangnya, dia berdosa untuk mendapatkan dan mempertahankannya. Yamaduta akan menjahitkan
benang di seluruh tubuhnya di neraka ini. (TB)

 

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!