Pemerintah Kota Denpasar memastikan pelayanan publik tetap beroperasi meskipun dalam masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di bawah naungan Pemkot Denpasar akan tetap membuka layanan setengah hari pada 2 dan 3 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat dan Surat Edaran Gubernur Bali.
Pemkot Denpasar mengeluarkan ketentuan agar unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi dalam rentang waktu yang ditentukan, terutama dalam sektor kesehatan dan layanan darurat.
Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa perangkat daerah yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat wajib tetap beroperasi selama cuti bersama.
Dengan demikian, layanan kesehatan dan kegawatdaruratan akan tetap tersedia, sementara layanan administrasi di MPP Sewakadarma juga dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan penting selama cuti bersama. Oleh karena itu, masyarakat yang tidak melakukan perjalanan mudik dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus berbagai administrasi yang diperlukan,” ujar Benny Pidada Rurus pada Selasa 1 April 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan juga tetap dibuka pada 2 dan 3 April.
Selain di MPP Sewakadarma, layanan ini juga dapat diakses di kantor kecamatan masing-masing.
“Jadi, masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan tidak hanya bisa datang ke MPP Sewakadarma, tetapi juga bisa mengakses layanan yang tersedia di kantor kecamatan,” jelas Dewa Juli.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan publik secara optimal selama masa cuti bersama, sehingga berbagai keperluan administrasi dapat tetap terselesaikan tanpa hambatan. (TB)