Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas respons positif dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, salah satunya terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung di Gedung DPRD Bali pada Selasa 8 April 2025.
Dalam keterangannya, Wagub Giri Prasta menyoroti belum maksimalnya penerapan pungutan bagi wisatawan mancanegara.
Dari lebih dari 6,3 juta turis asing yang datang ke Bali sepanjang 2024, baru sekitar sepertiga yang membayar pungutan tersebut.
Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam mekanisme pemungutan, salah satunya dengan menggandeng pihak ketiga untuk meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum.
“Kami sangat menghargai dukungan dari seluruh fraksi. Kami berharap ke depan dengan adanya kemitraan yang tepat, pungutan ini bisa berjalan lebih optimal, menambah pendapatan daerah, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, empat fraksi menyampaikan pandangan umumnya.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungannya terhadap revisi perda sepanjang mampu mempertegas aspek hukum dan menjamin keberlanjutan tujuan awal peraturan.
Fraksi Demokrat-NasDem juga menyuarakan persetujuan, dengan harapan implementasi pungutan dapat berjalan lebih lancar dan efektif.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI menilai perubahan yang diajukan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh untuk menjawab tantangan di lapangan.
Fraksi Partai Golkar menambahkan pentingnya substansi kerja sama dengan pihak ketiga, khususnya mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam pelaksanaan pungutan wisatawan asing.
Selain membahas pungutan wisatawan, rapat paripurna tersebut juga memuat tanggapan terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Tahun 2025–2055.
Agenda ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dan jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (TB)