Kabar beredar jika penutupan TPA Suwung ditunda yang sedianya dilakukan pada 23 Desember 2025.
Bahkan kabar tersebut menyebut jika surat dari Menteri Lingkungan Hidup sudah turun terkait penundaan penutupan tersebut.
Informasi tersebut pun dibocorkan oleh pegiat media sosial I Gusti Putu Artha lewat akun Facebooknya.
“Breaking News! Info A1, Surat Menteri LH sdh turun. Diizinkan penundaan penutupan TPA Suwung. Surat sedang saya cari!” tulis Gusti Putu Artha pada Senin, 22 Desember 2025.
Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait tentang kebenaran informasi ini.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung akan berhenti beroperasi penuh pada 23 Desember 2025.
Dengan penutupan ini, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung secara tegas dilarang mengirim sampah ke lokasi tersebut, yang selama puluhan tahun menjadi pusat pembuangan regional Sarbagita.
Kebijakan ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 5 Desember 2025.
Kedua pemerintah daerah diminta segera memaksimalkan seluruh fasilitas pengelolaan sampah mandiri, mulai dari TPS3R, TPST, Tebe Modern, hingga mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat pemrosesan sampah organik maupun anorganik di tingkat sumber. (TB)
