![]() |
Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti |
Mantan
Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti kini harus merasakan dinginnya jeruji
besi.
Pasalnya
dirinya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Selasa, 23 Agustus
2022.
Putusan
ini dibacakan oleh majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Eka
dinyatakan melakukan suap senilai Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS kepada
pejabat Kementerian Keuangan.
Pemberian
suap ini dilakukan dalam rangka memuluskan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten
Tabanan tahun 2018.
Ia
dikenai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021
tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain
itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
(TB)