YLPK Bali Siapkan Langkah Hukum Terkait Blackout, PLN Diminta Bertanggungjawab

Author:
Share

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap PT PLN (Persero) pasca padamnya listrik serentak atau blackout yang melumpuhkan Bali pada 2 Mei 2025.

Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah hukum, termasuk opsi gugatan class action, menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa dirugikan secara materiil.

Ia juga menyebut akan segera mengirimkan surat resmi kepada Direksi PLN untuk meminta pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

BACA JUGA  Nasib Mereka yang Lahir Kamis Kliwon Langkir: Usia Panjang, Hidup Penuh Liku

“Kami akan bersurat secara resmi kepada Dirut PLN dan jajarannya. Jika tidak ada penjelasan dan solusi yang layak, gugatan hukum akan kami tempuh. Ini adalah bentuk pembelaan terhadap hak-hak konsumen yang selama ini kurang diperhatikan,” tegas Armaya, Senin 5 Mei 2025.

Sejak insiden blackout terjadi, YLPK Bali menerima banyak aduan, baik melalui kanal resmi maupun media sosial.

Beberapa konsumen melaporkan kerugian serius, di antaranya kematian ikan koi senilai puluhan juta rupiah serta kerugian peternak ayam petelur di Tabanan akibat matinya pasokan listrik di tengah malam.

BACA JUGA  Salah Waktu Pengarakan Ogoh-ogoh Sebabkan Badai dan Bencana di Bali?

“Baru sebagian yang mengirimkan data lengkap terkait kerugian, namun nilainya masih di bawah Rp200 juta,” kata Armaya.

Ia menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pihak PLN. Hingga kini, penjelasan resmi hanya menyebut gangguan kabel Jawa-Bali, tanpa rincian teknis maupun estimasi pemulihan yang jelas.

Sementara itu, pemadaman bergilir masih terus terjadi hingga 5 Mei 2025 di Denpasar dan wilayah lainnya.

BACA JUGA  Peruntungan dan Umur Kelahiran Jumat Paing Wuku Dungulan, Panjang Umur

“Kami mendesak Dirut PLN untuk menyampaikan informasi yang jujur, transparan, dan akurat. Konsumen berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Ini bukan zaman menutup-nutupi informasi publik,” imbuhnya.

Armaya mengingatkan bahwa sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen yang dirugikan karena kegagalan pelayanan berhak atas kompensasi. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!