Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali menggelar Sidak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kali ini menyasar kawasan Jalan Cargo, pada Kamis 17 April 2025.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah kendaraan truk yang kedapatan parkir sembarangan ditindak tegas dengan sanksi berupa penggembosan ban dan tilang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya di kawasan Jalan Cargo yang kerap dilalui kendaraan besar.
Tujuannya adalah menciptakan suasana berkendara yang aman, nyaman, dan tertib, terutama demi mendukung pelayanan kawasan pariwisata.
“Dari hasil sidak, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah truk yang parkir di pinggir jalan tanpa aturan. Jika dibiarkan, hal ini tentu membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” jelas Sriawan.
Ia menambahkan, truk yang diparkir sembarangan juga menjadi salah satu penyebab utama kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong para sopir dan pemilik kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku.
Selain itu, Dishub Denpasar juga mengimbau seluruh pengendara agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
“Melalui penegakan disiplin ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk menerapkan semangat Vasudhaiva Kutumbakam, yakni menjadikan Denpasar sebagai rumah bersama yang tertib dan indah lewat kepatuhan dalam berlalu lintas,” tutupnya. (TB)