Kolase Telusur Bali |
Viral
di media sosial seorang perempuan Bali yang menikah tanpa seorang suami. Video
berdurasi 20 detik ini mulai ramai di media sosial pada Sabtu, 15 Januari 2022.
Dalam video tersebut terolihat seorang perempuan Bali yang menggunakan pakaian
adat untuk pernikahan dinikahkan. Terlihat pula jika acara ini dipuput oleh
sulinggih.
Dalam
video tersebut terdapat sebuah narasi terpaksa harus menikah tanpa seorang
suami. Kemudian terlihat wajah sang pengantin perempuan yang menggunakan
pakaian pernikahan. Juga lengkap dengan narasi dari awal pacaran hingga
akhirnya mau menikah dia tetap berkomitmen untuk yang namanya Nyentana. Kemudian
terlihat suasana pernikahan yang diunggah akun mirahayn_ dengan caption so
proud of you bep.
Selanjutnya
video berlanjut perempuan tersebut memperlihatkan jarinya dengan dua cincin. Di
sana dituliskan jadi purusa dan sekaligus pradana. Selain
itu juga terdapat narasi tapi setelah H-2 mau acara tiba-tiba keluarganya
datang untuk menyampaikan perkataannya berubah tidak mau nyentana.
Slide
video berlanjut memperlihatkan foto-foto pengantin wanita yang berpose dengan
kerabatnya. Lalu ada keterangan entah apa yang terjadi dengannya, kami semua
tidak tau, kenapa harus udah mempersiapkan semuanya baru menyatakan diri tidak
mau nyentana sedangkan dari awal sampai yang mananya sudah mempersiapkan
prosesi pernikahan sudah berjalan.
Narasi
kemudian berlanjut, dan terpaksa menikah tanpa duami demi keluarga, syukurnya
punya keluarga yang sangat baik dan teman yang selalu mensuport terus. Dan
dari sini belakar harus berkomitmen dan tanggung jawab harus dilaksanakan.
Juga
ada beberapa ucapan terimakasih keluarga walaupun kedepan ttp masih nggak ada
pendamping tapi percaya aku sangat bahagia sudah punya keluarga baik ini
mensuport penuh demi kebahagiaan hidup ini. Terima kasih buah terutama bapak
sudah mati2an buat anaknya bahagia.
Video
tersebut juga semakin membuat kita sedih karena menggunakan backsound lagunya
Dek Ulik yang berjudul Pelih Pejalan. Diketahui
dari unggahan tersebut jika pernikahan yang sudah disiapkannya dan si lelaki
mau Nyentana, tapi dua hari jelang pernikahan mendadak dibatalkan.
Hingga
saat ini belum diketahui dimana kejadian tersebut dan siapa perempuan yang
tabah tersebut. Namun banyak netizen yang memebrikan suport kepada perempuan
cantik tersebut.
Sementara
itu, dalam budaya Bali perkawinan memiliki arti penting (disakralkan) untuk
melanjutkan keturunan dan mendapatkan peranan sosial dalam masyarakat dan pada
dasarnya setiap individu perlu hidup bersama sebagai mahluk soasial dalam
bermasyarakat untuk mencapai tujuan tertentu.
Di
Bali ada beberapa macam jenis perkawinan salah satunya adalah perkawinan nyentana.
Masyarakat Bali yang menerapkan perkawina nyentana adalah suatu keluarga yang
tidak memiliki keturunan anak laki-laki sebagai ahli waris di rumahnya.
Maka
dari itu keluarga tersebut harus mengangkat sentana, yaitu dengan meminang
seorang anak laki-laki dan upacara perkawinannya dilakukan di rumah istrinya.
Dalam perkawinan nyentana maupun perkawinan lainnya sudah pasti banyak terjadi
masalah yang mempengaruhi terjadinya perceraian terutama masalah hak waris
dalam perkawinan nyentana.
Dalam
perkawinan nyentana laki-laki yang sudah nyentana sudah kehilangan hak
mewarisnya di rumah asalnya. Jadi, jika terjadi perceraian, seorang laki-laki
tersebut disebut sebagai duda mulih truna dimana duda mulih truna ini tidak
berhak lagi mewaris di rumah asalnya karena sudah dianggap ninggal kedaton (meninggalkan
semua hak dan kewajibannya) di rumah asalnya.
Namun,
agar utuhnya perkawinan dan tidak terjadi perceraian sebagai suatu keluarga,
suami istri wajib untuk saling mencintai, saling menghormati serta memberikan
bantuan lahir batin demi tegaknya suatu keluarga yang kekal dengan kebahagiaan
sepanjang umur. Dalam
perkawinan nyentana, laki-laki akan berubah status hukum di keluarga istrinya.
Laki-laki menjadi status pradana (perempuan) dan perempuan menjadi purusa.
Dalam
hal perkawinan nyentana ini berarti seorang anak laki-laki yang melakukan
perkawinannya nyentana sudah dianggap ninggal kedaton (meninggalkan hak dan
kewajiban) maka dari itu laki-laki nyentana dianggap sudah putus hubungannya
dengan keluarga asalnya hal ini diperkuat oleh awig- awig tentang kewajiban
seseorang yang melakukan perkawinan nyentana. (TB)