Sempat Viral di Medsos, Sengketa Buis Beton di Denpasar Berakhir Damai Lewat Mediasi Aparat

Author:
Share

Kasus viral terkait penempatan buis beton di pinggir jalan di kawasan Banjar Kerthajati, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang digelar oleh aparat desa bersama kepolisian dan pihak terkait, Jumat 9 Mei 2025.

Persoalan ini mencuat setelah unggahan video di media sosial Instagram pada Kamis malam 8 Mei 2025 menunjukkan enam buis beton besar dipasang di tepi Jalan Himalaya dan Jalan Himalaya IB.

BACA JUGA  Rsi Yadnya dan Manusa Yadnya Awali Rangkaian Dharma Santih Peringatan Hari Jadi Ke-22 Puskor Hindunesia

Aksi itu memicu perbincangan warganet lantaran buis beton dinilai mengganggu akses jalan umum.

Unggahan tersebut bahkan sempat menandai akun resmi Wakil Wali Kota Denpasar, mendorong respon cepat dari pihak berwenang.

Mediasi digelar di Kantor Desa Pemecutan Kaja pukul 11.00 WITA dan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kaja Aiptu I Wayan Suka serta Babinsa Pelda Muhammad Ahmad.

Hadir pula perwakilan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

BACA JUGA  Wisatawan Asal Slovenia Jadi Korban Pencurian di Warung Makan Denpasar Selatan

Dalam mediasi, pemilik lahan mengungkapkan alasan pemasangan buis beton adalah untuk mencegah kendaraan roda empat parkir sembarangan di kawasan tersebut.

Ia mengklaim area tersebut merupakan bagian dari tanah miliknya yang selama ini digunakan sebagai jalan umum.

Menurutnya, parkir liar sering menyebabkan kerusakan jalan, menyulitkan akses keluar masuk, dan mengganggu kelancaran lalu lintas di lingkungan sekitar.

Pemerintah Kota Denpasar melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan langsung merespons dengan memindahkan buis beton demi menghindari potensi konflik lebih lanjut.

BACA JUGA  Libatkan Imigrasi dan Aparat Desa, Padangsambian Klod Amankan WNA Overstay Asal Maroko

Mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan bahwa pemilik lahan dan masyarakat setempat akan bersinergi menjaga ketertiban pemanfaatan jalan.

Warga diminta aktif melapor ke instansi terkait jika ada pelanggaran seperti parkir liar atau aktivitas pedagang yang mengganggu ruang jalan, agar tidak terjadi tindakan sepihak. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!