Tegas Tolak Ormas Preman, Gubernur Koster: Bali Tak Butuh Ormas Preman

Author:
Share

Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara dengan nada tegas terkait maraknya aksi premanisme yang bersembunyi di balik bendera organisasi kemasyarakatan (ormas).

Dalam pernyataannya saat meresmikan Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Kabupaten Badung, Kamis (8/5/2025), Koster menegaskan bahwa Bali tidak membutuhkan ormas yang justru meresahkan masyarakat dan mengganggu citra pariwisata Pulau Dewata.

“Bentuknya ormas, tapi kelakuannya preman. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Koster di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Bupati Badung, serta tokoh-tokoh adat.

Menurutnya, Badung sebagai jantung pariwisata Bali harus steril dari praktik premanisme berkedok organisasi.

BACA JUGA  Lirik Lagu Tresna Butuh Materi dari Mr. Rayen ft. Omang Verly, Sindiran Satir Cinta Zaman Sekarang

Gubernur asal Desa Sembiran ini menilai keberadaan Bale Paruman Adhyaksa sebagai inovasi strategis yang patut diperluas ke seluruh Bali.

Dengan mengedepankan penyelesaian konflik berbasis hukum adat, sistem ini diyakini mampu meredam potensi pelanggaran hukum sejak dini tanpa harus bergantung pada proses litigasi formal.

“Ini bukan sekadar langkah hukum, ini soal mempertahankan jati diri dan masa depan Bali,” ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem keamanan adat melalui Sipandu Beradat, yang melibatkan Pecalang sebagai pengawal keamanan desa adat.

BACA JUGA  Gempa Bumi Tektonik Bermagnitudo 4,3 Guncang Kuta Bali

Menurut Koster, jika struktur adat kuat dan didukung oleh partisipasi masyarakat, maka Bali tidak memerlukan kehadiran ormas dari luar yang kerap membawa agenda tersembunyi.

“Siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi untuk meresahkan masyarakat akan berhadapan dengan adat dan negara. Jangan anggap remeh kekuatan budaya Bali,” tandasnya.

Senada dengan Koster, Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Bale Paruman bukan hanya simbol seremonial, melainkan bagian dari revitalisasi nilai-nilai hukum adat yang telah terbukti menyelesaikan konflik sosial secara damai.

“Konflik internal bisa diselesaikan tanpa harus ke ranah pidana. Ini solusi yang lebih manusiawi,” jelasnya.

BACA JUGA  Pengumuman Kelulusan SMA/SMK, 5 Siswa SMK di Bali Tak Lulus, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menambahkan bahwa dengan optimalisasi peran adat, potensi pelanggaran hukum dapat ditekan sejak dini, bahkan sebelum memasuki proses hukum formal.

“Ini wajah Bali yang dewasa dalam menyikapi konflik,” katanya.

Dengan penandatanganan prasasti peresmian Bale Paruman Adhyaksa, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejati Bali mengirim pesan tegas: Bali bukan lahan subur bagi ormas nakal.

Melalui penguatan budaya dan lembaga adat, Bali berkomitmen menjaga ketertiban, kedamaian, dan martabat sebagai daerah pariwisata berbudaya luhur. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!